Pemberian vaksin merupakan upaya preventif untuk mencegah beberapa penyakit infeksi berat yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan, mencegah penyebaran penyakit, sehingga suatu saat penyakit tersebut terbasmi.
Imunisasi merupakan program yang dijalankan hampir seluruh negara di dunia yang pola dan jadwal imunisasinya disesuaikan dengan pola epidemiologis dan kemampuan pembiayaan program masing-masing negara.Sebelum vaksin digunakan pada manusia, tahapan ilmiah harus dilalui untuk menjamin keamanan dan efikasinya (dimulai dari uji pada binatang, manusia, kelompok tertentu, ‘multi countries’). Vaksin yang beredar di Indonesia sudah tentu setelah mendapat pengkajian ilmiah ulang yang mendalam mencakup uji keamanan dan manfaat dari Pemerintah dalam hal ini Badan POM dan Departemen Kesehatan, dan bila diperlukan meminta masukan dari organisasi profesi terkait, misalnya IDAI untuk vaksin yang akan diberikan kepada anak atau organisasi profesi lainnya sesuai indikasi (misalnya PAPDI, POGI).
Keputusan akhir tentang dapat atau tidaknya satu vaksin beredar berada pada pemerintah (Badan POM) dan bukan pada organisasi profesi termasuk IDAI. Keberadaan dan peredaran vaksin di Indonesia berdasarkan ijin dari Badan POM. Oleh karena itu tidak mungkin vaksin dapat beredar tanpa ijin BPOM.
Vaksin setelah berada di pasaran masih dipantau oleh kelompok independent (Komnas dan Komda KIPI, diketuai oleh dokter spesialis anak di setiap propinsi) yang bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan.
Ikatan Dokter Anak Indonesia memasukkan suatu vaksin ke dalam Rekomendasi Jadwal Imunisasi IDAI apabila vaksin tersebut sudah mendapat ijin edar dari pemerintah dan dilakukan kajian ilmiah dari Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi IDAI.
Jakarta, 25 Maret 2009
Dr. Badriul Hegar, SpA(K) Dr. Sudung O. Pardede, SpA(K)
Ketua Umum – NPA. 01 00532 1991 1 1 Sekretaris Umum NPA. 01 00858 1993 1 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar